Permintaan pengangkutan/purchasing order limbah B3 dari pihak penghasil melalui email maupun jaringan komunikasi ke pihak pengurus
Persiapan driver beserta alat angkut sesuai permintaan dan jenis serta muatan limbah B3
Sebelum berangkat memastikan identitas driver, dokumen kendaraan, alat pelindung diri, dan alat tanggap darurat sesuai checklist kendaraan masih berlaku dan dibawa
Pada saat tiba di perusahaan penghasil, driver didampingi helper dan orang gudang pihak perusahaan penghasil siap untuk melakukan proses muat (loading) limbah B3 dari TPS
Setelah selesai muat limbah B3, pengurus/adm. festronik pihak penghasil akan memberitahu kepada pengurus PT. EJMP/adm. festronik melalui jaringan komunikasi bahwa proses muat sudah selesai dan akan dibuatkan serta diinput ke sistem dokumen manifest elektronik sesuai dengan berat yang sudah ditimbang
Jika festronik sudah diinput dan di-approve oleh masing-masing pihak, selanjutnya pihak penghasil akan memberikan hasil cetak fisik dokumen manifest kepada driver beserta surat jalan/surat timbangan
Sesuai kesepakatan perjanjian antar pihak, driver akan mengirimkan langsung limbah B3 yang sudah dimuat di perusahaan penghasil dengan catatan jika tidak ada kendala atau trouble di jalan
Limbah yang diangkut akan dikirim ke pihak pengumpul, pemanfaat, dan pengolah limbah B3 (khusus ke pengumpulan, masa simpan 90 hari sejak limbah diterima). Pengumpul limbah B3 secara tidak langsung akan mengeluarkan limbah sesuai masa simpan dan stok di gudang, dengan status pihak pengumpul menjadi pihak penghasil limbah B3
Setelah sampai di pihak pengelola limbah B3 (pengumpul, pemanfaat, dan pengolah), driver dibantu helper siap untuk proses bongkar (unloading) dibantu orang gudang pihak pengelola
Setelah proses bongkar selesai, pihak pengurus/adm. festronik pemanfaat/pengolah akan memberitahu kepada pengurus pengangkut PT. EJMP/adm. festronik untuk approve festronik bahwa limbah statusnya sudah diterima
Driver akan menerima copy surat jalan dan/atau manifest elektronik (jika diperlukan) untuk kembali ke pool PT. Epras Jaya Murni Perkasa. Sedangkan berita acara dan/atau sertifikat sebagai bukti dokumen limbah sudah selesai diterima dan dikelola akan dikirimkan pihak pengelola kepada pihak pengangkut atau penghasil selama 14 hari kerja (kondisional)
Selesai
Penghasil Limbah B3 wajib memiliki penyimpanan sementara dan atau izin TPS (Persetujuan Lingkungan)
Setiap pengelola limbah wajib memiliki izin berusaha yang diterbitkan dari instansi terkait (KLHK, Kemenhub, dan BKPM)
Pengangkutan limbah B3 wajib memiliki kontrak kerjasama formal dengan pihak penghasil LB3 dan atau dengan pengelola lanjut (Pengumpul, Pemanfaat, dan Pengolah)
Pengangkutan limbah B3 wajib disertai dengan festronik dan digunakan oleh pengangkut, penghasil, pengumpul, dan pemanfaat dan atay pengolah LB3
Alamat
Jl. Alpukat Ratu Puan, Gg. Sejahtera, RT 002, RW 001 Dusun Warung Gunung Barat, Desa Karang Sari, Kec. Jati Agung, Lampung Selatan