Pihak yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah tersebut (penghasil limbah B3), di bawah pengawasan dan regulasi ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemerintah daerah. Berdasarkan regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan turunannya, kewenangan serta tanggung jawab pengelolaan dibagi menjadi beberapa peran utama:
1. Pemerintah sebagai Regulator dan Pengawas Pemerintah memiliki otoritas penuh dalam menetapkan kebijakan, menerbitkan izin, dan mengawasi jalannya pengelolaan limbah B3.
- o Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Menjadi instansi pusat yang menyusun standar teknis nasional, menerbitkan izin pengelolaan terintegrasi, dan memonitor volume limbah secara nasional.
- o Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota): Berwenang menerbitkan izin tertentu (seperti izin penyimpanan sementara) dan melakukan pengawasan langsung terhadap industri di wilayah mereka.
2. Penghasil Limbah B3 (Penanggung Jawab Utama)
- Setiap perusahaan, industri, fasilitas kesehatan (rumah sakit/klinik), atau laboratorium yang operasionalnya memproduksi sisa zat berbahaya wajib hukumnya mengelola limbah tersebut. Tanggung jawab ini melekat pada pimpinan tertinggi perusahaan dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
3. Pihak Ketiga (Perusahaan Jasa Pengelola Berizin)
Jika penghasil limbah tidak memiliki teknologi atau fasilitas yang memadai, mereka wajib menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari KLHK. Pihak ketiga ini dibagi berdasarkan spesialisasi tugasnya:
- Pengangkut Limbah B3: Perusahaan yang memiliki armada khusus dan izin resmi dari KLHK serta Kementerian Perhubungan untuk memindahkan limbah dari lokasi penghasil ke tempat pengolahan.
- Pengumpul Limbah B3: Pihak yang menampung limbah sebelum diserahkan ke tahap pemanfaatan atau pemusnahan.
- Pengolah Limbah B3: Perusahaan yang mengoperasikan teknologi khusus (seperti termal/insinerator, stabilisasi, atau fisika- kimia) guna menetralkan sifat racun limbah.
- Penimbun Limbah B3: Perusahaan yang menyediakan fasilitas penimbusan akhir (landfill) yang aman untuk mengubur abu residu sisa pengolahan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan kembali.
- Setiap aktivitas pengelolaan limbah B3 yang dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda material yang berat.